Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) resmi menutup 22
website yang memuat film secara ilegal.
Penutupan website itu berdasarkan dari
rekomendasi Kementerian Hukum & HAM
(Kemenkumham) dan Asosiasi Produser Film
Indonesia (APROFI).
Penutupan website itu, juga telah sesuai
dengan Peraturan bersama Menteri Hukum
dan HAM RI No. 14 tahun 2015 dan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 26 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten
dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran
Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem
Elektronik.
"Telah ditemukan ada karya seni yang
ditawarkan dunia maya yang tidak sesuai
aturan. Mau tidak mau, demi untuk
memproteksi hak intelektual kita, itu harus
diblok," ujar Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Rudiantara saat
jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi
dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta,
Selasa (18/8).
Hal ini, lanjut Chief RA - sapaan akrab
Rudiantara - merupakan bentuk konsen
pemerintah melindungi karya seniman.
"Pemerintah konsen untuk melindungi karya
seniman Indonesia. Karena kerugian yang
diderita itu sudah banyak. Nah, kerjasama ini
haruslah terus berlanjut," tambahnya.
Senada dengan Dirjen Kekayaan Intelektual,
Kemenkumham, Ahmad M Ramli yang
menyatakan bahwa 22 website tersebut sudah
melanggar hak cipta para seniman.
Adapun, 22 website yang ditutup adalah:
Ganool.com
Nontonmovie.com
Bioskops.com
Ganool.ca
Kilasan.to
Thepiratebay.se
Downloadfilmbaru.com
Ganool.co.id
21filmcinema.com
Gudangfilm.faa.im
Movie76.com
Isohunt.to
Cinemaindo.net
Bioskop25.net
Ganool.in
Unduhfilm21.net
Downloadfilem.com
Comotin.net
Movie2k.ti
Unduhmovie.com
Bioskopkita.com
21sinema.com
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)